ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hisar Panjaitan menilai vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tergolong ringan. Dia berharap masyarakat tak meluapkan kegembiraan yang berlebihan.
"Meskipun vonis tersebut sudah jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun tetap saja tergolong ringan dibandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama lainnya," kata Hisar di kantor ACTA, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Menurutnya, ucapan Ahok lebih besar dampak negatifnya dibanding kasus penodaan agama lain. Karena itu, ACTA menganggap vonis kepada Ahok belum maksimal.
Hisar menganggap tidak ada yang spesial dari perintah penahanan Ahok oleh majelis hakim, sebab hal itu sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Jika perintah penahanan tidak dikeluarkan, maka menurutnya, vonis tidak berlaku lagi.
Lihat juga:Ahok Ditelepon Anak: Papa Pulang Enggak? |
"Menurut kami juga bukan hal yang luar biasa karena hal tersebut merupakan syarat KUHAP agar putusan tidak dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hisar.
Meski demikian, Hisar tetap mengapresiasi vonis tersebut. Dia meminta masyarakat ikut mengawal upaya hukum banding dan kasasi dalam kasus yang menjerat Ahok.
"Kita harus sama-sama kawal kasus ini agar pemeriksaan tingkat banding dan kasasi bisa berjalan dengan adil, tanpa intervensi serta senantiasa tetap mengacu hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Hisar.
Sementara, aktivis Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menilai vonis untuk Ahok tidak sepadan dengan tindakannya. Merujuk dari hukum Islam, kata Novel, orang yang terbukti menodai agama harus dijatuhi hukuman mati.
"Kalau berbicara hukum Islam, menghina agama hukumannya mati," kata Novel.
Dia bahkan kurang puas seandainya hakim memberi hukuman maksimal sesuai Pasal 156 (a) KUHP yaitu lima tahun penjara. Novel menilai banyak yang dikorbankan akibat ucapan Ahok.
"Seharusnya minimal lima tahun. Lima tahun pun belum tertebus," lanjut Novel.
Novel mengaku belum bisa bergembira, apalagi Ahok berencana mengajukan banding. Dia cemas karena Ahok bisa gagal mendekam di penjara jika majelis hakim menerima upaya banding Ahok.
Pesan untuk Ahok
Ketua ACTA Kris Ibnu menyatakan menyampaikan pesan kepada Ahok yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia berpesan agar Ahok lebih berhati-hati dalam berucap.
"Pak Ahok agar mengambil pelajaran dari peristiwa ini, bahwa mulutmu harimaumu, sehingga bisa belajar dari kasus yang dialami," kata Kris.
Dia juga berkomentar soal niat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat yang ingin menggantikan Ahok mendekam di ruang tahanan. Kris menyayangkan niat Djarot tersebut, karena sistem peradilan di Indonesia tidak mengenal mekanisme pertukaran orang.
Kris mengapresiasi Djarot yang ingin meminta Pengadilan Tinggi agar Ahok dijadikan tahanan kota. Niat itu, kata Kris, jauh lebih konkret karena hak tersebut dilindungi undang-undang.
"Jadi nanti tinggal hakim pengadilan tinggi yang berwenang memutuskan apakah menerima atau enggak," kata Kris.
Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang putusan di Gedung Kementerian Pertanian Selasa lalu (9/5), hakim memberi hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.
Kini gubernur DKI Jakarta nonaktif itu mendekam di Mako Brimob, Depok. Sebelumnya, Ahok sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, seusai sidang putusan.
jangan terlalu bersemangat
BalasHapus